Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu segera melimpahkan kasus kerusuhan Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Bentiring, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Tidak lama lagi akan kita limpahkan, ini pelimpahan tahap I," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, Kamis.

Tim penyidik Polres Bengkulu sedang merampungkan berkas perkara para tersangka yang membuat kerusuhan di Lapas Bentiring pada Kamis (27/7).

"Untuk pelimpahan, kemungkinan berbarengan dari seluruh yang ditetapkan sebagai terdakwa nantinya," kata dia lagi.

Pada Kamis 21 Juli 2016, kata Kapolres, personel Polres Bengkulu melakukan penggeledahan di Lapas Klas IIA Bentiring. Hal itu berawal dari kepolisian setempat meringkus dua orang pengedar narkoba, dan setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata peredaran tersebut dikendalikan dari dalam lapas.

"Kami mengebon tersangka AB, dan setelah itu melakukan penggeledahan pada ruangan yang pernah didiaminya Kamis 21/7," kata Ardian.

Ada dua ruangan yang pernah menjadi sel tahanan AB, dan saat penggeledahan tidak ada perlawanan dari narapidana dan tahanan lainnya.

"Tetapi saat akan menggeledah tower yang nyatanya berada di luar lapas, pintu untuk naik ke sana terkunci, dan saat itulah terjadi perlawanan dari narapidana," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka kerusuhan lapas, dua orang merupakan sipir, yakni HT yang merupakan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) saat itu, dan RA.

Enam tersangka lainnya yakni narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan lapas. Keenam warga binaan ini berinisial, KN, YN, ER, YT, RN, dan JK.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016