Mukomuko (Antara) - Mayoritas nelayan di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak pemindahan jaring "trawl" atau pukat harimau dari daerah itu ke Bengkulu.

"Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkulu mau mengambil pukat harimau itu untuk kepentingan penyelidikan, tetapi tidak boleh oleh nelayan di daerah ini," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perilkanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat di Mukomuko, Sabtu.

Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu berencana memindahkan pukat harimau yang disita oleh nelayan tradisional di Kecamatan Air Rami dari empat kapal Brca Batu 53 yang menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan di perairan laut di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan, nelayan menolak pemindahan pukat harimau itu karena mereka khawatir barang bukti (BB) pukat harimau yang sekarang diamankan di Markas Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengatakan, sekarang ini nelayan setempat melalui kelompok masyarakat pengawas (pokmaswa) di wilayah itu yang membuat laporan pengaduan disertai barang bukti pukat harimau kepada polisi.

"Pokmaswas dari awal sudah melaporkan masalah ini, karena terjadi masalah legalitas laporannya sehingga kini laporan baru," ujarnya.

Selain itu, katanya, pihaknya terus melacak keberadaan empat kapal Brca Batu 53 yang menangkap ikan menggunakan jaring "Trawl" atau pukat harimau di perairan laut di daerah itu.

"Kami sudah lacak kapal itu di Bengkulu, tetapi tidak ada kapal yang Braca Batu 53. Setelah ini kami akan melacaknya di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.

Ia mengatakan, instansi itu telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk melacak keberadaan empat kapal tersebut di Pelabuhan Pulau Baai, namun tidak ada.

Karena kapal itu tidak ada di Kota Bengkulu, ia mengatakan, pihaknya tidak tahu lagi harus kemana mencari tahu keberadaan kapal tersebut karena kapal kabur ke arah Kota Bengkulu. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016