Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyerahkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman, dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum, Senin, 19/9.
Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmansyah di Bengkulu, Senin, mengatakan, oleh karena wilayah hukum tersangka Murman yakni di Kabupaten Seluma, jadi kasus tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tais, Seluma.
"Karena selesainya penmeriksaan dari H Murman bin Ismail (ditingkat penyidik), maka kasus diserahkan ke penuntut umum," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menetapkan tujuh orang jaksa dari Kejati dan Kejari Tais sebagai jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi Murman.
"JPU dipimpin oleh jaksa Yeni Puspita, proses selanjutnya nanti ada di JPU," ucap Ahmad.
Murman disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan aspal hotmix dengan pelaksanaan pengerjaan multiyears atau tahun jamak untuk masa lima tahun pada tahun anggaran 2011.
"Kerugian negara telah dihitung oleh BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu," katanya
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,68 miliar. Jumlah anggaran proyek pembangunan jalan tersebut kata Ahmad, yakni sebesar Rp60 miliar.
"Beliau disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ahmad Darmansyah di Bengkulu, Senin, mengatakan, oleh karena wilayah hukum tersangka Murman yakni di Kabupaten Seluma, jadi kasus tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tais, Seluma.
"Karena selesainya penmeriksaan dari H Murman bin Ismail (ditingkat penyidik), maka kasus diserahkan ke penuntut umum," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menetapkan tujuh orang jaksa dari Kejati dan Kejari Tais sebagai jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi Murman.
"JPU dipimpin oleh jaksa Yeni Puspita, proses selanjutnya nanti ada di JPU," ucap Ahmad.
Murman disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan dengan aspal hotmix dengan pelaksanaan pengerjaan multiyears atau tahun jamak untuk masa lima tahun pada tahun anggaran 2011.
"Kerugian negara telah dihitung oleh BPKP dan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu," katanya
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,68 miliar. Jumlah anggaran proyek pembangunan jalan tersebut kata Ahmad, yakni sebesar Rp60 miliar.
"Beliau disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016