Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengesahkan sebanyak tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah setempat.

"Sebanyak tujuh perda tersebut, yakni perda kewajiban membaca Alquran bagi sisa dan perda pedoman perencanaan pembangunan desa," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Heri Prasetyono, di Mukomuko.

Kemudian lanjutnya, perda berpakaian muslim dan muslimah bagi siswa, perda penambahan penyertaan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sampai tahun 2020 sebesar Rp9,5 miliar.

Ia menjelaskan, rincian dana penyertaan modal untuk BPR tersebut, yakni mulai tahun ini sebesar Rp1,5 miliar, 2017 hingga 2020 masing-masing Rp2 miliar.

Selanjutnya, katanya, perda penambahan penyertaan modal pada Bank Bengkulu yang direncanakan sampai tahun 2020 sebesar Rp73,5 miliar.

"Sebesar Rp73,5 miliar dana penyertaan modal untuk Bank Bengkulu tersebut mulai diberikan tahun 2016 sebesar Rp3,5 miliar, tahun 2017 Rp25 miliar, tahun 2018 Rp10 miliar, tahun 2019 Rp15 miliar, 2020 Rp20 miliar," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, perda rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021, dan perda tentang pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.

Ia mengatakan, selanjutnya bagian itu sedang memproses untuk pemberian nomor untuk masing-masing perda ini.

Ia memastikan, sebanyak tujuh raperda yang telah disahkan menjadi perda itu disosialisasikan supaya diketahui oleh warga masyarakat setempat.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016