Mukomuko (Antara) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak gugatan dari salah satu peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mundam Maraf, Kecamatan Ipuh, soal indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan.

"Salah satu peserta Pilkades Mundam Maraf mengajukan gugatan soal indikasi tindakan kecurangan panitia desa ke PTUN, tetapi gugatan itu ditolak oleh PTUN," kata Kasubag HAM dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Deasi F di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal setelah mendapat hasil putusan PTUN dari Kejaksaan Negeri setempat yang menjadi pengacara negara dalam masalah ini.

Ia mengatakan pemerintah setempat menyerahkan masalah gugatan hukum soal indikasi kecurangan panitia pemilihan kepada pihak Jaksa Negeri di Kejaksaan Negeri setempat.

Ia mengatakan, setelah dipelajari dan dibahas oleh pihak PTUN, materi gugatan soal indikasi kecurangan panitia pemilihan itu tidak masuk ke ranah mereka.

Sehingga, lanjutnya, pihak PTUN menolak gugatan dari salah satu calon kepala desa yang kalah saat Pilkades serentak yang digelar oleh sebanyak 64 desa di daerah itu.

Ia menyebutkan sebanyak 190 orang peserta Pilkades serentak yang digelar oleh 64 dari 148 desa di daerah itu pada 4 Mei 2016.

Sedangkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkades yang digelar di 64 desa di daerah itu sebanyak 48.685 orang pemilih.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016