Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah setempat.

"Dua raperda tersebut, yakni APBD Perubahan Tahun 2016 dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Selagan," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko Ery Zulhayat, di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, pengesahan dua raperda menjadi perda itu menindaklanjuti pandangan akhir sebanyak delapan fraksi di DPRD setempat. Delapan fraksi tersebut menyetujui dua raperda menjadi perda.

Dia menyebutkan, delapan fraksi tersebut yakni Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKPI, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Kebangsaan, Fraksi Pembangunan Keadilan, dan Fraksi Gerindra.

Selanjutnya, ia minta pemerintah setempat melalui satuan kerja perangkat daerah segera membelanjakan APBD perubahan tersebut seefektif mungkin, mengingat wantu singkat dan untuk menghindari pekerja yang tidak bermanfaat.

Ia mengatakan, DPRD setempat akan memaksimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap pelaksanaannya, khususnya kegiatan fisik.

"Supaya pekerjaan itu benar-benar sesuai dengan perencanaan, rencana anggaran biaya, dan rentang waktu yang ditentukan," katanya lagi.

Terkait Perda Penyertaan Modal, ia menyarankan, direktur PDAM Tirta Selagan melakukan pembenahan internal yang memfokuskan pada target yang dijanjikan saat uji kelayakan dan kepatutan.

Dia menambahkan, agar direktur perusahaan itu dapat memanfaatkan anggaran dari penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah semaksimal mungkin untuk menghidupkan kembali PDAM sesuai dengan petunjuk teknis.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016