Bengkulu (Antara) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu melepasliarkan 12 ekor lobster yang sedang bertelur hasil sitaan dari pedagang.

"Sesuai aturan, lobster yang sedang bertelur atau lobster berbobot kurang dari 200 gram tidak boleh diperjualbelikan," kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bengkulu, Jumadi di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan lobster bertelur yang disita tersebut dilepasliarkan ke habitatnya di perairan Samudera Ujung, Bengkulu.

Larangan penangkapan lobster bertelur diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penangkapan dan Perdagangan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Menurut Jumadi, kesadaran masyarakat tentang pelestarian tiga komoditas perikanan tersebut sudah meningkat, meski masih ditemukan sejumlah pelanggaran.

Kurun Januari hingga September 2016 kata dia, petugas BKIPM menemukan dua kasus pelanggaran terhadap Peraturan Menteri tersebut yakni satu kasus penyitaan lobster bertelur dan satu kasus penyitaan kepiting yang tidak sesuai ukuran.

"Kepiting sebanyak sembilan ekor yang disita juga dalam kondisi bertelur tapi sudah beku, jadi kami sita dan musnahkan," ucapnya.

Para pelaku kata Jumadi hanya diberi peringatan sebab mereka mengaku belum mengetahui aturan tentang larangan penangkapan dan memperjualbelikan kepiting serta lobster yang sedang bertelur.***1***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016