Bengkulu (Antara News Bengkulu) - Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan AP (45) tersangka pengepul "baby lobster" atau benur yang terletak di Desa Gedong Sako, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
"Kami bekerja bersama dengan tim Balai Karantina Ikan menangani maraknya kasus penjualan 'baby lobster' di Bengkulu," kata Komandan Lanal Bengkulu, Letkol Laut (P) M. Andri Wahyu Sudrajat di Bengkulu, Senin.
Tersangka kata dia telah diawasi beberapa hari serta memperhatikan kegiatan yang bersangkutan.
Penangkapan AP dilakukan pada Minggu (10/2) di rumah tersangka.
Tim juga mendapati beberapa barang bukti yaitu 90 ekor benur yang belum sempat dibuang oleh tersangka serta KTP, HP merk Samsung, buku catatan jual beli baby lobster, mesin airator mini 20 unit, toples 13 unit, serta polipom kecil 3 unit.
Pada saat penggerebekan tersebut tersangka berupaya menghilangkan barang bukti.
Menurut data yang diperoleh ada sekira 1.669 ekor belur yang ditampung pada saat penggerebekan. Namun dengan kedatangan tim, benur tersebut dibuang ke dalam toilet dan benur yang dapat diamankan oleh pihaknya hanya ada 90 ekor.
Satu ekor benur jika dijual ke Vietnam mencapai Rp200.000 sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp315.800.000.
Saat ini pihaknya sedang mendalami kasus ini sebab sudah tergolong kejahatan internasional karena suatu jaringan yang sangat rapi dan penjualan hingga ke luar negeri.
"Dari Bengkulu ke pengepul besar nanti bergerak ke Jambi, lalu ke Dumai dan baru ke negara-negara tetangga. Oleh karena itu dengan adanya penangkapan di wilayah produksinya kita bisa memutuskan jaringan keluarnya," katanya.
Penjualan benur diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan no 45 pasal 88 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 56 tahun 2014 terkait larangan penangkapan kepiting, lobster di bawah ukuran dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Lanal dan Balai Karantina amankan pengepul "baby lobster"
Senin, 11 Februari 2019 21:38 WIB 3735