Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayat hewani dan tumbuhan di tingkat nasional dan daerah.
"Tujuannya agar seluruh pemangku kepentingan, terutama pengawasan bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan ketertiban di bandara, pelabuhan laut atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah terkait karantina," kata Kepala Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi (KKIP) Badan Karantina Pertanian RI Junaidi Suding di Bengkulu, Jumat.
Ia menjelaskan, selain melindungi sumber daya alam, Balai Karantina juga memiliki kewajiban mendukung swasembada pangan, meningkatkan ketahanan pangan dan keamanan pangan di tingkat nasional dan daerah.
Lalu, memfasilitasi kelancaran perdagangan dan pemasaran produk hasil komoditas pertanian serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Balai Karantina Pertanian secara mendalam melibatkan pengawasan lalu lintas media pembawa untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke Provinsi Bengkulu.
"Contohnya seperti mengawasi lalu lintas hewan ternak akibat adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) setahun terakhir," kata dia.
Pihaknya juga menekankan pentingnya memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan mengidentifikasi organisme yang dapat menjadi media penyebar HPTK dan OPTK.
Sementara itu, Badan Karantina Pertanian telah mengidentifikasi 121 HPTK dan 831 OPTK yang dapat ditularkan melalui berbagai media/seperti lalat buah, siput, bakteri dan virus.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui peran Balai Karantina dalam memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, dan mengidentifikasi organisme yang dapat menjadi media penyebar HPTK dan OPTK yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi sosial di Provinsi Bengkulu," ujar Junaidi.*
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News