Rejang Lebong (Antara) - Kerusakan hutan konservasi wilayah 1 di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, Provinsi Bengkulu, mencapai 50 persen dari luasan kawasan 14.680 hektare.

Kepala Seksi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 1 Rejang Lebong dan Kepahiang, Jaja Mulyana, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan kerusakan hutan konservasi tersebut akibat perambahan untuk pembukaan lahan perkebunan maupun permukiman.

"Kerusakan terparah berada di wilayah Kepahiang, terutama di wilayah Kecamatan Muara Kemumu sampai Bukit Menyan sampai ke wilayah Bengko di Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong," katanya.

Di kawasan Bengko ini selain menjadi kawasan permukiman juga dilengkapi sarana umum seperti sekolah, kantor kepala desa dan termasuk rencana pembangunan pasar tradisional yang akan dibiayai pemerintah pusat.

"Untuk pembangunan pasar tradisional ini belum bisa dilaksanakan karena harus mendapatkan izin terlebih dahulu dan harus dilakukan rekonstruksi batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan atau BPKH wilayah XX yang membawahi Lampung dan Bengkulu," ujarnya.

Perizinan ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, kata dia, karena pada 1985 wilayah Bengko sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi sehingga pembangunan atau pengembangan hanya boleh dilakukan di bangunan atau wilayah desa yang sudah pada tahun itu saja. Sedangkan untuk penambahan bangunan atau perluasan wilayah setelah tahun itu tidak diperbolehkan lagi.

Sejauh ini pihaknya mengalami kesulitan dalam mengamankan hutan konservasi di kedua wilayah. Personel Polhut yang mereka miliki hanya enam orang dengan pembagian tiga orang di Rejang Lebong dan tiga lainnya di Kepahiang. Belakangan jumlahnya kembali berkurang dua orang, karena sudah pensiun.

Untuk mengatasi kekurangan pesonel ini pihaknya merekrut enam tenaga tambahan yang dinamakan mitra Polhut sebanyak enam orang, dengan pembagian tiga orang bertugas di Rejang Lebong dan tiga orang di wilayah Kepahiang.

"Para pelaku perambahan hutan yang kedapatan dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangkanya selain pelaku perambahan juga warga yang menampung hasil kebun dari perambahan itu," katanya. ***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016