Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan memperberat sanksi terhadap warga masyarakat yan melepasliarkan hewan ternak sapi, Kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum.

"Kita akan perberat sanksi dendanya dengan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2011 tentang penertiban hewan ternak. perda itu tahun 2017," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Khairul Anwar, di Mukomuko, Jumat.

Pemerintah setempat melalui Satpol PP sebelumnya mengusulkan revisi perda penertiban hewan ternak tersebut guna memperberat sanksi denda terhadap pemilik hewan ternak tersebut.

Ia mengatakan, pihakna belum mengusulkan revisi perda itu pada tahun tahun ini. Karena belum terjalinnya kesepahaman antara pihak eksekutif yang mengusulkan dengan legislatif.

Untuk itu, katanya, pihaknya menunggu kesiapan pemerintah daerah dan dewan untuk menerima usulan revisi perda penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Kami akan usulkan lagi revisi perda penertiban hewan ternak ini pada tahun depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, instansi itu mengusulkan sanksi denda dalam perda itu diperberat dari sebelumnya sanksi denda terhadap pemilik sapi dan kerbau yang dilepasliarkan sebesar Rp1 juta menjadi Rp3 juta.

"Terkait dengan nilainya akan dibahas lebih lanjutnya dengan kepala daerah setempat," ujarnya lagi.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016