Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, semua pengusaha di daerah itu tidak memiliki izin mendirikan tempat pembibitan tanaman sawit apalagi menjual bibit komoditas perkebunan tersebut.

"Belum usaha pembibitan sawit di Mukomuko ini yang mempunyai izin. Terkait salah seorang pengusaha atas nama Ayang yang diduga menjual bibit sawit, ternyata bibit sawit digunakan sendiri," kata Kepala Dinas Pertanian, peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan dari warga setempat terkait legalitas usaha pembibitan kelapa sawit milik Ayang yang diduga menjual bibit sawit kepada petani kebun sawit di daerah itu.

Ia mengatakan, pihaknya sudah pernah memanggil yang bersangkutan, dan alasannya bibit sawit itu dipakai sendiri untuk lahan perkebunan kelapa sawitnya.

"Kami mengecek lokasi pembibitannya dan memanggil Ayang karena ada isu Ayang ini menjual bibit tanaman kelapa sawit kepada petani," ujarnya.

Ia mengatakan, pengusaha yang ingin membuka tempat pembibitan tanaman kelapa sawit unggul dan menjual bibit sawitnya itu harus ada izin dari Balai Pengembangan Sertifikasi Benih.

Sementara, katanya, belum ada satupun pengusaha di daerah itu yang memiliki izin pembuka usaha pembibitan tanaman kelapa sawit, apalagi menjual bibit sawit tersebut.

"Kalau ada pengusaha yang membuka usaha pembibitan sawit dan menjual bibit sawit di daerah itu sama saja tindakan ilegal," ujarnya.

Ia menyatakan, pengusaha mendirikan tempat pembibitan sawit dan menjual tanaman itu agar bibit tanaman sawit yang dijual itu bersertifikasi.

Untuk itu, ia mengimbau, pengusaha di daerah itu untuk mengurus izin pembibitan sawit unggul.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016