Mukomuko (Antara) - Pengusaha tambang pasir di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta pemerintah setempat menertibkan usaha tambang pasir yang tidak berizin tetapi masih beroperasi di darah itu.

"Kami yang sudah ada izin ini yang dirugikan karena harus membayar retribusi sebesar Rp3.000 per kubik, sementara mayoritas tambang pasir yang tidak berizin di daerah ini bebas menjual pasir," kata Wahyu, seorang pengusaha tambang pasir, di Mukomuko, Sabtu.

Ia memperkirakan, sebesar 70 persen material pasir untuk proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah setempat diduga berasal dari tambang pasir tidak berizin di daerah itu.

Ia menyatakan, kalau ini terus berlanjut, maka pasir dari usaha yang berizin tidak laris karena harga jualnya lebih mahal dari pada pasir yang berasal dari usaha yang tidak berizin.

"Kami menjual pasir sebesar Rp60 ribu per kubik sampai di atas mobil, sementara usaha tambang pasir ilegal sebesar Rp40 ribu per kubik. Otomatis kami kalah bersaing," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak hanya usaha tambang pasir berizin yang rugi, termasuk pemerintah setempat tidak mendapatkan retribusi dari setiap penjualan pasir oleh tambang pasir ilegal.

Ia mengatakan, sampai sekarang usaha tambang pasir yang tidak berizin ini masih lancar menjual pasir tanpa harus membayar retribusi sebesar RP3.000 per kubik kepada pemerintah daerah.

Ia minta, pemerintah daerah menertibkan seluruh usaha tambang pasir tidak berizin agar terjadi persaingan sehat dalam usaha ini. Karena pembayaran retribusi dan kewajiban lapor per satu dan tiga bulan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016