Mukomuko (Antara) - Pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan masih banyak perangkat desa yang lama di daerah itu yang tidak tamat SMA.

"Perangkat desa yang tidak tamat SMA ini merupakan perangkat desa yang produk lama. Kalau perangkat desa yang baru tamat SMA," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Mukomuko, Juni Erwani, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan terbaru perangkat desa yang tidak tamat SMA tersebut diganti, kemudian dilakukan rekrutmen perangkat baru.

Dalam aturan terbaru tersebut, katanya, umur perangkat desa dibatasi maksimal 45 tahun.

"Sekarang ini mulai bertahap mengganti perangkat desa sesuai dengan aturan terbaru tersebut," ujarnya.

Menurutnya, persyaratan pendidikan perangkat desa dibatasi minimal tamat SMA untuk meningkat sumber daya manusia (SDM) perangkat desa.

"Gaji perangkat desa sekarang ini cukup besar. Jadi, pengelolaan keuangan di desa harus disesuaikan dengan tingkat pekerjaannya," ucapnya.

Selain itu, katanya, aturan sekarang ini semakin ketat guna mengawasi pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.

Ia memastikan, mulai tahun 2017 semakin berkurang jumlah perangkat desa yang tidak tamat SMA. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016