Mukomuko (Antara) - Mayoritas dari seluas sekitar 16 ribu hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh II di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dibuka atau tumpang tindih pengelolaannya dengan masyarakat di daerah itu.

"Kami perkiraan 70 - 80 persen kawasan HPT Air Ipuh II yang tumpang tindih pengelolaannya dengan masyarakat," kata Kepala Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, di Mukomuko, Selasa.

Menurutnya, HPT Air Ipuh II merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh negara yang paling parah tingkat kerusakannya dibandingkan dengan kawasan hutan produksi (HP) dan HPT di daerah itu.

Lahan dalam kawasan HPT Air Ipuh dua tersebut, katanya, mengalami kerusakan akibat ditanami berbagai tanaman keras oleh warga masyarakat setempat.

Ia menyebutkan, salah satu jenis tanaman keras yang ditanam di HPT Air Ipuh II adalah tanaman kelapa sawit.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat untuk mengelola kawasan hutan yang mengalami kerusakaan tersebut.

"Kita menggunakan pola kemitraan untuk memberikan kemudahan masyarakat mengakses lahan dalam kawasan hutan tetapi tidak merusaknya," ujarnya.

Untuk itu, katanya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani diberikan akses untuk mengelola kawasan hutan dengan syarat tidak boleh menanam tanaman kelapa sawit.

"Ada lima kelompok tani yang kami usulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan izin mengelola kawasan hutan yang terlanjur dibuka untuk lahan perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Sekarang ini, katanya, instansi itu menunggu selesai verifikasi berkas persyaratan lima kelompok tani yang mengusulkan mengelola kawasan hutan tersebut. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016