Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, batal membeli sebanyak 200 tong sampah untuk permukiman padat penduduk di daerah itu pada 2016.

"Kita batal membeli tong sampah karena singkatnya waktu untuk kegiatan pengadaan dalam tahun ini," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Risber A Razak, di Mukomuko, Selasa.

Pemkab tahun ini mengalokasikan dana sekitar Rp240 juta dalam APBD untuk membeli sebanyak 200 tong sampah bagi permukiman padat penduduk di daerah itu.

Ia mengatakan waktu pelaksanaan kegiatan ini singkat karena ada perbedaan nama item kegiatan pengadaan tong sampah dalam daftar penggunaan anggaran (DPA).

Karena perbedaan tersebut, katanya, sehingga instansi itu

meminta "Legal Opinion" (LO) atau pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat terkait pengadaan tong sampah di instansi itu.

Ia mengatakan, sampai sekarang instansi itu belum menerima pendapat hukum terkait boleh atau tidaknya kegiatan itu dilaksanakan dalam tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya meminta LO kepada Kejari setempat agar dalam pelaksanaannya tidak melanggar hukum.

Kendati kegiatan itu batal dilaksanakan tahun ini, katanya, instansi itu akan melanjutkan kegiatan pembelian tong sampah pada awal tahun 2017.

Ia menerangkan instansi itu membeli tong sampah pengendalian sampah rumah tangga dan pasar tradisional di daerah itu.

Salah satu kegiatan instansi itu, katanya, melengkapi sarana dan prasarana persampahan untuk pemukiman padat penduduk.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016