Bengkulu (Antara) - Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Bengkulu, Kombes Polisi Dede Ruhiyat mengatakan ada delapan kasus "Illegal fishing" yang sedang ditangani lembaga itu untuk memberantas kejahatan perikanan di wilayah perairan Bengkulu.

"Memberantas penangkapan ikan secara ilegal menjadi prioritas untuk mendukung program besar pemerintah menjadikan Bengkulu poros maritim," kata Kombes Dede di Bengkulu, Kamis.

Saat menyampaikan sambutan dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Polairud ke-66 di Pulau Baai, Bengkulu, Dede mengatakan sumber daya kelautan Bengkulu sangat potensial dikembangkan untuk memajukan perekonomian daerah.

Ia menyatakan dukungan atas komitmen pemerintah Bengkulu menjadikan perairan sepanjang 525 kilometer mulai dari perbatasan Provinsi Lampung hingga Sumatera Barat sebagai sentra maritim.

"Untuk mendukung poros maritim, Polairud siap menjadi garda terdepan untuk mengamankan perairan hingga ke pulau terdepan yaitu Pulau Enggano," ujarnya.

Dede mengatakan penanganan delapan kasus "illegal fishing" tersebut merupakan hasil patrol perairan Samudera Hindia Bengkulu dalam kurun 2015-2016.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Polisi Yovianes Mahar saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan berbagai keberhasilan Polairud dalam penegakan hukum di perairan wilayah Indonesia.

Polairud, kata Kapolri, telah menangani sebanyak 359 kasus penangkapan ikan secara ilegal, 77 kasus penyelundupan dan penenggelaman 21 kapal ikan asing, sepanjang tahun 2016.

"Dengan semangat revolusi mental, Polairud siap melaksanakan program prioritas Kapolri guna mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim," katanya.

Polisi Perairan dan Udara atau biasa disingkat Polairud adalah satuan di dalam kepolisian yang mendukung tugas-tugas kepolisian lewat air (sungai/laut) dan udara. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016