Bengkulu (Antara) - Lembaga pemerhati lingkungan di Bengkulu meminta pemerintah mencabut izin hak guna usaha (HGU) 14 perusahaan perkebunan swasta yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu karena terindikasi menelantarkan lahannya.

Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Yayasan Genesis Bengkulu, Delvi Indriadi di Bengkulu, Selasa, mengatakan 14 perusahaan perkebunan itu terindikasi menelantarkan areal HGU berdasarkan verifikasi Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Hasil kajian dokumen dari BPN dan Dinas Perkebunan ada 14 perusahaan perkebunan pemilik izin yang menelantarkan lahan HGU, kata Delvi saat dialog akhir tahun dengan tema `Aksi Kedaulatan Ekologis, Saatnya Publik Menjadi Pengambil Keputusan dalam Pengelolaan Sumber Penghidupan Rakyat` di Bengkulu, Selasa.

Dialog yang digelar Yayasan Genesis dan Yayasan Kanopi Bengkulu itu mengulas data Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu pada 2014 di mana terdapat 59 perusahaan pemegang izin HGU yang ada di daerah ini.

Dari verifikasi Dinas Perkebunan, sebanyak 14 perusahaan mendapat klasifikasi III artinya terindikasi terlantar. Belasan perusahan pemegang izin HGU yang terindikasi terlantar yakni PT Variestas Indah dengan luas HGU 3.000 hektare dengan komoditas kakao dan kelapa sawit dan kakao, PT Purnawira Dharma Upaya seluas 4.000 hektare dengan komoditas kakao dan kelapa sawit.

Areal HGU lainnya yang terindikasi terlantar di Bengkulu Utara yakni, PT Putra Marko Berkat Abadi seluas 2.500 hektare dengan komoditas kakao dan PT Perkebunan Mangkurajo Baturoto seluas 187,11 hektare dengan komoditas kakao.

Di wilayah Kabupaten Mukomuko, ada tiga perusahaan yakni PT Bina Bumi Sejahtera seluas 1.887 hektare, komoditas kakao, PT Asri Rimba Wira Bhakti seluas 1.770 hektare dengan komoditas kakao dan PT Pati seluas 3.126 hektare, komoditas kelapa sawit.

Berikutnya PT Perkebunan Mangkurajo di Kabupaten Lebong seluas 300 hektare, komoditas bunga asparagus, PT Indo Arabica Mangkurajo seluas 590 hektare, komoditas kopi arabika.

Perusahaan pemilik HGU lainnya yang terindikasi terlantar yakni PT Raya Manna Putra seluas 1.513 di Kabupaten Seluma, komoditas kakao, PT Haramay Agro Kencana seluas 1.027 hektare, komoditas kelapa sawit.

Dua perusahaan lainnya terdapat di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni PT Air Sebakul/PT Rafflesia Indah seluas 1.000 hektare, komoditas kakao dan PT Sad Mitra Udyana seluas 3.700 hektare, komoditas kakao dan kelapa hibrida.

Sebagian besar izin HGU perusahaan yang terindikasi terlantar ini akan habis pada 2018 dan 2019, sedangkan yang paling lama yaitu pada 2034.

Menurut Delvi, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010, perusahaan yang menelantarkan lahan HGU dicabut dan dikembalikan ke negara.

"Selanjutnya dapat dijadikan objek reforma agraria dengan cara distribusi lahan ke petani dan warga yang membutuhkan," katanya.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016