Rejang Lebong (Antara) - Pagu alokasi dana desa (DD) yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada 2017 mengalami kenaikan hingga mencapai Rp95,4 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah yang dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dana desa yang akan diterima 122 desa tersebar di 14 dari 15 kecamatan di daerah itu mengalami kenaikan dibandingkan 2016 sebesar Rp74,7 miliar.

"Pagu dana desa yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017 mencapai Rp95,4 miliar, jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya berjumlah Rp74,7 miliar," katanya.

Dari 122 desa yang akan menerima dana yang berasal dari pemerintah pusat tersebut kata dia, paling besar diterima oleh Desa Trans Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding sebesar Rp871,1 juta, jumlah ini mengalami kenaikan dari 2016 sebesar Rp680 juta.

Sedangkan untuk desa yang paling sedikit menerimanya ialah Desa Sari Pulau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir yakni sebesar Rp763 juta, atau mengalami kenaikan dari Dana Desa yang diterima 2016 sebesar Rp598 juta.

Adanya kenaikan alokasi pagu dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong ini tambah dia, sudah mendekati Rp1 miliar per desa yang sebelumnya dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo pada kampanyenya saat Pilpres 2014.

Untuk itu dia berharap penggunaan dana desa oleh masing-masing desa yang menerimanya itu nantinya selain akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur juga bidang lainnya seperti kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat salah satunya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sementara itu alokasi dana desa 2016 yang diterima oleh 122 desa di wilayah itu kata Bakrim, dari total pagu yang diterima sebesar Rp74,7 miliar yang sudah dicairkan baik tahap I dan II sebesar Rp484,7 juta yang merupakan jatah alokasi tahap kedua Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding dan Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Kedua desa ini belum memiliki kepala desa definitif, karena pada pelaksanaan Pilkades serentak pada pertengahan 2016 calon yang memenuhi syarat hanya satu orang atau calon tunggal sehingga pelaksanaannya ditunda 2017. Akibatnya jabatan Kades kedua desa ini dipegang oleh Pjs, sehingga mempengaruhi proses pencairannya. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016