Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu selama tahun 2016 mengungkap 20 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah provinsi tersebut.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Pol Benny Setiawan di Bengkulu, Jumat mengatakan capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan BNN RI untuk Bengkulu yang hanya ditargetkan 14 kasus.

"Kita belum tahu apakah akibat peredaran narkoba cukup tinggi atau hal ini tidak perlu analisa lagi. Intinya kami melebihi target yang diberikan BNN pusat," kata dia.

Dari 20 kasus tersebut, BNN Bengkulu menetapkan 25 orang tersangka yang disangkakan menjadi pengedar, bandar menengah maupun bandar besar.

"Barang bukti selama 2016 ini yakni jenis sabu-sabu sebesar 540,89 gram, 504 butir ekstasi dan ganja seberat 456,1 gram," kata dia lagi.

Untuk menekan peredaran di Provinsi Bengkulu, BNN terus membangun kesadaran masyarakat dengan berbagai sosialisasi terkait bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba.

"BNN juga terus membangun jejaring anti narkoba dengan kader-kader dari masyarakat," ucapnya.

Benny mengimbau seluruh masyarakat agar lebih peduli dan tidak melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. Dia berharap masyarakat melaporkan jika mendeteksi adanya penyalahgunaan barang haram tersebut di sekitar tempat tinggal masyarakat.

"Jangan takut pengguna akan kita rehabilitasi, ini upaya agar sembuh dari ketergantungan, tidak masuk penjara," ujarnya.

Dia melanjutkan, hanya yang terbukti sebagai pengedar atau bandar narkoba saja yang akan melalui tahapan hukum yang berlaku.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016