Bengkulu (Antara) - Para pedagang di Kota Tais, Kabupaten Seluma meminta pemerintah daerah tetap mengoperasikan Pasar Mingguan Tais meski pemerintah sudah menyediakan lokasi berjualan di Pasar Harian Sembayat.

"Kami ingin tetap berjualan di Pasar Mingguan karena lebih ramai pembeli, jadi kami minta pasar itu tidak ditutup," kata Indra Jaya, seorang pedagang yang berjualan di Pasar Mingguan Tais, Senin.

Pemerintah Kabupaten Seluma merelokasi pedagang dari Pasar Mingguan ke Pasar Harian Sembayat. Namun, menurut pedagang, pembeli di pasar harian itu sangat sepi sehingga pedagang tidak bersemangat membuka lapak di pasar tersebut.

Selain itu, tanah yang dijadikan Pasar Mingguan merupakan tanah wakaf dari salah seorang warga, atau bukan tanah negara, sehingga pemerintah daerah dinilai tidak berhak melarang pedagang berjualan di lokasi itu.

Puncak larangan pemerintah daerah pada Minggu (15/1) terjadi penangkapan terhadap seorang pedagang oleh anggota polisi sebab pedagang tetap berjualan di Pasar Mingguan yang beroperasi setiap hari Minggu itu.

"Kami sudah bertahun-tahun berjualan di Pasar Mingguan dan pembeli juga lebih ramai datang ke Pasar Mingguan," ucapnya.

Indra mengharapkan pemerintah tetap mengizinkan operasi Pasar Mingguan yakni sekali seminggu setiap hari Minggu sembari mengoperasionalkan Pasar Harian Sembayat.

Feri Vandalis dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Perisai Keadilan mengatakan pedagang berhak berjualan di Pasar Mingguan sebab tanah itu bukan tanah negara.

"Kecuali tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk peruntukan lain, tapi kenyataannya lahan Pasar Mingguan adalah tanah warga," kata Feri.

Bila kedua pasar itu beroperasi menurut dia pendapatan pemerintah daerah justru lebih besar, dengan catatan membangunan fasilitas dan menggali potensi pemasukan daerah dari Pasar Mingguan itu.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017