Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui dinas kelautan dan perikanan setempat akan menerapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat pukat atau trawls dan pukat tarik di daerah itu.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat di Mukomuko, Minggu, mengatakan tahap awal penerapan aturan ini adalah dengan melakukan optimalisasi pelaksanaan peraturan menteri tersebut dalam jangka waktu selama enam bulan kedepan.

Ia menyatakan langkah-langkah yang akan diambil oleh instansi itu untuk menerapkan aturan itu, yakni dengan melakukan pendampingan nelayan untuk mengganti alat penangkap ikan.

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkap ikan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.

"Kelompok kerja ini terdiri dari petugas DKP setempat, kepolisian, pos TNI AL," ujarnya.

Selain membentuk tim, ia mengatakan, instansi itu akan memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan non bank. Kemudian merelokasi daerah penangkapan ikan.

Ia mengatakan, pihaknya akan membantu mempercepat proses perizinan alat penangkapan ikan pengganti yang diizinkan dan memfasilitasi pelatihan penggunaan alat penangkap ikan.

Ia berharap, setelah ini tidak ada lagi nelayan setempat yang menggunakan alat penangkap ikan yang tidak memenuhi standar dan yang tidak diizinkan. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017