Mukomuko (Antara) - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Armansyah membantah telah mencoret anggaran untuk merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Kata Ruang Wilayah di daerah itu.

"Justru kami sudah siap. Kami `ngotot` yang masukkan anggaran itu tetapi saat pembahasannya mereka tidak siap materi," katanya di Mukomuko, Senin.

Pemerintah setempat tahun ini akan melakukan peninjauan Perda RTRW agar isi dari RTRW itu sejalan dengan visi dan misi pembangunan pemerintah setempat selama lima tahun kedepan.

Ia mengatakan, usulan peninjauan Perda RTRW itu sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Tetapi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tidak siap materi.

Ia menyatakan, tidak ada bahasa dari Bappeda yang disampaikan kepada lembaga itu terkait tidak adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Waktu penyelesaian materi perda itu yang berbeda-beda dengan revisi Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kedua materi ini sudah menjadi prolegda. Kami menjadwalkan Pembahasan review perda RTRW pada masa sidang kedua pada bulan lima tahun ini dan revisi perda RTRW pada masa sidang ketiga tahun ini," ujarnya.

Dia mengatakan, materi yang masuk dalam prolegda itu sudah ada anggarannya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini ditemui di tempat terpisah menyebutkan anggaran untuk peninjauan Perda RTRW tahun ini sebesar Rp500 juta.

"Anggaran untuk review perda RTRW itu masih ada sebesar Rp500 juta," ujarnya.

Ketua Yayasan Genesis Bengkulu Barlian sebelumnya menyatakan pemerintah setempat perlu melakukan peninjauan aturan itu agar rencana pemerintah membangun pembangkit listrik baru di daerah itu dapat terealisasi.

Karena, menurut dia, percuma saja pemerintah membuat rencana pembangunan pembangkit listrik. kalau lokasinya tidak sesuai dengan aturan RTRW.

"Meskipun pemerintah daerah ini sudah menyiapkan anggarannya tetapi tidak bisa dilaksanakan kalau lokasinya tidak sesuai RTRW," ujarnya pula.

Untuk itu, menurut dia, solusinya pemerintah setempat harus melakukan review aturan itu sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah setempat. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017