Rejang Lebong (Antara) - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan anggaran perehaban dan peningkatan RSUD Dua Jalur di daerah itu tahun ini mencapai Rp30 miliar.
Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib di Rejang Lebong, Selasa, anggaran yang dialokasi oleh Pemkab Rejang Lebong untuk kegiatan rehab dan penambahan fasilitas pendukung cukup besar dibandingkan dari yang dianggarkan dalam APBDP 2016 lalu yang hanya berkisar Rp5 miliar menjadi Rp30 miliar.
Dalam APBD Rejang Lebong 2017 anggaran untuk kegiatan di RSUD Dua Jalur mencapai Rp30 miliar dari dana DAK dan DAU yang diterima Rejang Lebong.
"Anggaran sebesar Rp30 miliar ini terdiri dari Rp10 miliar untuk kegiatan fisik dan Rp20 miliar untuk pengadaan alat kesehatan," katanya.
Alokasi anggaran untuk rumah sakit yang sempat terbengkalai selama 10 tahun ini, kata dia, terbilang cukup besar dan berharap keberadaannya bisa langsung difungsikan pada tahun ini juga.
Alokasi anggaran RSUD Dua Jalur tersebut kata dia, diketahui sebesar Rp10 miliar berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Rp10 miliar untuk pembangunan fisik berupa pembangunan ruang UGD, gedung laboratorium serta gedung rawat inap kelas III.
Kemudian dana sebesar Rp20 miliar lainnya juga berasal dari DAK dan dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi penunjang pelayanan kesehatan di RSUD Dua Jalur itu nantinya.
Terkait adanya polemik atas pembangunan gedung RSUD yang saat ini berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, kata dia, seharusnya tidak menjadi polemik karena bisa diselesaikan secara bersama, apalagi RSUD itu dibangun semasa belum pemekaran Kabupaten Kepahiang.
"Pembangunan RSUD Dua Jalur itu bukan hanya untuk kepentingan Rejang Lebong namun juga untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang. Tujuan utamanya pembangunannya untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Untuk itu dia berharap penerusan pembangunan RSUD Dua Jalur itu nantinya tidak merugikan Kabupaten Kepahiang, karena secara administrasi pengurusan itu tetap akan melalui Pemkab Kepahiang meski bangunan tersebut milik Pemkab Rejang Lebong lantaran tidak pernah diserahkan kepada Kabupaten Kepahiang saat pemekaran wilayah pada 2004 lalu.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengatakan, RSUD Dua Jalur tersebut dibangun semasa dirinya menjabat sebagai bupati daerah itu pada 2002 lalu, rumah sakit itu kemudian terbengkalai sejak 2005-2015 dan kemudian dirinya terpilih kembali pada Pilkada serentak pada 2015 lalu. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017
Ketua harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib di Rejang Lebong, Selasa, anggaran yang dialokasi oleh Pemkab Rejang Lebong untuk kegiatan rehab dan penambahan fasilitas pendukung cukup besar dibandingkan dari yang dianggarkan dalam APBDP 2016 lalu yang hanya berkisar Rp5 miliar menjadi Rp30 miliar.
Dalam APBD Rejang Lebong 2017 anggaran untuk kegiatan di RSUD Dua Jalur mencapai Rp30 miliar dari dana DAK dan DAU yang diterima Rejang Lebong.
"Anggaran sebesar Rp30 miliar ini terdiri dari Rp10 miliar untuk kegiatan fisik dan Rp20 miliar untuk pengadaan alat kesehatan," katanya.
Alokasi anggaran untuk rumah sakit yang sempat terbengkalai selama 10 tahun ini, kata dia, terbilang cukup besar dan berharap keberadaannya bisa langsung difungsikan pada tahun ini juga.
Alokasi anggaran RSUD Dua Jalur tersebut kata dia, diketahui sebesar Rp10 miliar berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Rp10 miliar untuk pembangunan fisik berupa pembangunan ruang UGD, gedung laboratorium serta gedung rawat inap kelas III.
Kemudian dana sebesar Rp20 miliar lainnya juga berasal dari DAK dan dana alokasi umum (DAU) yang dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang diperuntukkan bagi penunjang pelayanan kesehatan di RSUD Dua Jalur itu nantinya.
Terkait adanya polemik atas pembangunan gedung RSUD yang saat ini berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, kata dia, seharusnya tidak menjadi polemik karena bisa diselesaikan secara bersama, apalagi RSUD itu dibangun semasa belum pemekaran Kabupaten Kepahiang.
"Pembangunan RSUD Dua Jalur itu bukan hanya untuk kepentingan Rejang Lebong namun juga untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang. Tujuan utamanya pembangunannya untuk kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Untuk itu dia berharap penerusan pembangunan RSUD Dua Jalur itu nantinya tidak merugikan Kabupaten Kepahiang, karena secara administrasi pengurusan itu tetap akan melalui Pemkab Kepahiang meski bangunan tersebut milik Pemkab Rejang Lebong lantaran tidak pernah diserahkan kepada Kabupaten Kepahiang saat pemekaran wilayah pada 2004 lalu.
Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi mengatakan, RSUD Dua Jalur tersebut dibangun semasa dirinya menjabat sebagai bupati daerah itu pada 2002 lalu, rumah sakit itu kemudian terbengkalai sejak 2005-2015 dan kemudian dirinya terpilih kembali pada Pilkada serentak pada 2015 lalu. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017