Rejang Lebong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan operasional RSUD Curup Dua Jalur yang wilayahnya masuk ke Kabupaten Kepahiang sah, karena dilakukan diatas tanah milik pemerintah daerah itu.
Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi saat menggelar konferensi pers di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan jika keberadaan RSUD Curup Dua Jalur itu yang sebelumnya beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Dwi Tunggal, Curup tersebut berada di atas tanah seluas 5,4 hektare milik Pemkab Rejang Lebong dengan bukti sertifikat tanah BPN Kepahiang.
"Pembangunan rumah sakit itu menggunakan dana APBD sepenuhnya, itu 95 persen menggunakan dana DAK, artinya pemerintah pusat tidak sembarangan menurunkan dana tidak serta merta memberikan dana kalau tidak tahu menahu keberadaan rumah sakit tersebut," ujar dia.
Sejarah pembangunan rumah sakit itu sendiri tambah dia, diusulkan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2000-2005, yang diusulkan mulai dari 2001 dan baru turun akhir 2004 menggunakan dana pinjaman dari pemerintah pusat yang dinamakan DAS-ADD.
Pembangunan rumah sakit itu kemudian dibangun pada 2005 sampai jabatannya berakhir pada Maret 2005 dan berganti kepada Bupati Suherman dan Bupati Kepahiang dipegang oleh pejabat caretaker Hidayat Sjahid yang kemudian terpilih menjadi Bupati Kepahiang pada 2015-2020.
"Rumah sakit itu bukan profit oriented, rumah sakit untuk kepentingan sosial. Jadi kita membangunnya ada izin bangunan yang sudah ada sejak tahun 2005 lalu, ini hanya renovasi, peningkatan status rumah sakit. Jadi tidak dibangun sekarang tapi ditingkatkan, setelah itu kita mengurus perizinanya dan tidak ada masalah antara Pemkab Rejang Lebong dengan Kepahiang," tambah dia lagi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni menambahkan, jika pada 2010 lalu rumah sakit yang berada di Dua Jalur tepatnya di Desa Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kepahiang itu sempat menjadi polemik kepemilikannya sehingga BPKP meminta pertanggungjawaban kedua daerah mengakui memilikinya namun tidak difungsikan sehingga diambil alih Pemprov Bengkulu.
"Pada tahun 2016, saat Gubernur Bengkulu dipimpin Ridwan Mukti memanggil Kepahiang dan Rejang Lebong, BPKP, RS M Yunus dan Dinkes Provinsi Bengkulu guna mempertanyakan pengelolaan RS Dua Jalur, namun tidak adanya yang mau mengelolanya sehingga Gubernur Bengkulu mengembalikan pemanfaatan, penggunaan dan pembangunan RS Dua Jalur kepada Rejang Lebong," terangnya.
Relokasi RSUD Curup Dwil Tunggal Curup ke RSUD Dua Jalur di Kecamatan Merigi tersebut kata Sekda, sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu No.100/869/B.1/2016 tentang pemanfaatan bangunan RSUD di Dua Jalur, pemanfaatan rumah sakit tersebut diserahkan ke Rejang Lebong.
Sedangkan untuk pengurusan perizinannya dengan berbagai persyaratannya sudah diajukan Pemkab Rejang Lebong melalui Direktur RSUD Curup pada 2019 lalu sebanyak tiga kali namun tidak ditanggapi, sehingga sesuai dengan UU No.30/2014, tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan jika dalam 14 hari tidak ditindaklanjuti maka izinnya dianggap disetujui atau sah.
Perizinan operasional RSUD Curup Dua Jalur itu tambah dia, lagi saat ini menggunakan perizinan RSUD Curup Dwi Tunggal karena dianggap pindah lokasi (relokasi) pelayanan, sehingga terhitung 20 April keberadaan RSUD Curup Dwi Tunggal sudah resmi dialihkan ke RSUD Curup Dua jalur.
Sebelumnya, operasional RSUD Curup Dua Jalur ini mendapat protes dari DPRD Kepahiang yang menganggapnya ilegal karena tidak mengantongi perizinan dari wilayah itu.
Pemkab: Operasional RSUD Curup Jalur Dua sah
Selasa, 21 April 2020 21:36 WIB 6287