Kepahiang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, dua kabupaten di Provinsi Bengkulu sepakat mengakhiri polemik keberadaan RSUD Curup yang direlokasi dari Kelurahan Dwi Tunggal Curup ke kawasan Dua Jalur di Kabupaten Kepahiang.
Keberadaan RSUD Curup di kawasan Dua Jalur Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi Kepahiang ini tidak lagi dipersoalkan daerah itu dan memberikan kesempatan kepada Pemkab Rejang Lebong untuk mengelolanya dalam pertemuan penandatanganan kesepakatan (MoU) yang dimediasi Kajari Kepahiang selaku Jaksa Pengacara Negara di RSUD Curup, Kamis.
"Masalah perizinan diserahkan kepada OPD terkait sesuai Permenkes, karena sudah ada PKS atau perjanjian kerja sama. Poinnya adalah pemanfaatan aset demi kemashalatan umat, jadi bukan ke Kepahiang dan bukan Rejang Lebong, pemanfaatan aset ini untuk masyarakat kedua wilayah," kata Bupati Kepahiang Hidayatulah Sjahid.
Dengan adanya kesepakatan ini dia berharap, polemik keberadaan RSUD Curup di wilayah yang dipimpinnya itu selesai karena berdasarkan sejarahnya pembangunan RSUD tersebut dilaksanakan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai caretaker Bupati Kepahiang dan Bupati Rejang Lebong saat itu di jabat Ahmad Hijazi yang pada 2015 lalu terpilih kembali sebagai Bupati Rejang Lebong.
RSUD Curup yang berada di Kecamatan Kepahiang itu merupakan aset milik Pemkab Rejang Lebong namun berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai UU.No39/2003, tentang pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Lebong terpisah dari Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dalam kesempatan itu mengatakan pertemuan yang dilaksanakan itu bukan hanya untuk menyelesaikan permasalahan tetapi juga sebagai bentuk silaturhami kedua kabupaten.
"Persoalan RSUD Curup di Jalur Dua ini sudah selesai, tidak ada persoalan lagi. Pertemuan ini juga membuktikan jika tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan terlebih lagi untuk kemaslahatan masyarakat banyak," kata Ahmad Hijazi.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Kepahiang (Lalu Syaifudin) sebagai mediator dalam kerjasama pemanfaatan fasilitas RSUD Jalur Dua yang sebelumnya sempat memanas karena terjadi pro kontra di kalangan legislatif dan ekskutif Kepahiang.
Dua daerah sepakat akhiri polemik keberadaan RSUD Curup
Kamis, 14 Mei 2020 20:24 WIB 4629