Mukomuko (Antara) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terkait aktivitas perambahan hutan produksi terbatas Air Teramang di Kecamatan Ipuh.

"Kita sudah menugaskan lima orang polisi kehutanan untuk mengeceknya dan memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait perambahan kawasan hutan di Kecamatan Ipuh," kata Koordinator Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, didampingi Staf KPHP M. Rizon, di Mukomuko, Jumat.

Berdasarkan laporan yang diterima KPHP setempat, seluas sekitar 200 hektare lahan dalam kawasan hutan produksi terbatas Air Teramang di Kecamatan Ipuh yang dirusak untuk ditanami tanaman kelapa sawit.

Warga di Kecamatan Ipuh terutama warga Desa Sibak yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan itu menyebut lahan tersebut sebagai lahan seribu.

Ia mengatakan, instansinya menugaskan personel polisi kehutanan untuk mengukur lokasi tersebut menggunakan GPS untuk memastikan lokasi tersebut berada dalam atau di luar kawasan hutan negara di daerah itu.

Selain itu, katanya, mendata luas lahan dalam hutan lindung tersebut yang telah dibuka. Sekaligus mendata jumlah orang yang melakukan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan hutan tersebut.

"Kami ambil data terlebih dahulu. Sedangkan tindakan selanjutnya setelah diketahui lokasi tersebut masuk wilayah mana," ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah sampai sekarang belum melepaskan lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung di lokasi tersebut.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017