Bengkulu (Antara) - BBN Provinsi Bengkulu menetapkan mantan Kepala Bidang Pemberantasan Norkoba BNNP Bengkulu AKBP Herly Yudianto bersama mantan Sekda Bengkulu Selatan Rudi Zahrial menjadi tersangka dalam dugaan peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori, di Kota Bengkulu, Jumat menyebutkan, penetapan merupakan lanjutan setelah memeriksa keterangan sejumlah saksi dan hasil rekonstruksi.

"Keduanya disangkakan pasal 112, pasal 113 dan pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan," kata dia.

Dengan penetapan tersebut, BNN sudah menetapkan tujuh orang tersangka, sebelumnya juga sudah ditetapkan lima orang tersangka di antaranya yakni mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi.

"Untuk Herly sekarang berada di Rutan BNN Pusat, Rudi di rutan Bengkulu," kata dia lagi.

Kasus ini bermula dari BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi tentang adanya pesta narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan pada 16 Mei 2016. Saat itu BNN Bengkulu menerima informasi melalui jaringan telepon seluler dari masyarakat.

Saat penggerebekan ternyata tidak ada Bupati Dirwan Mahmud berada di tempat, namun BNNP menemukan empat butir ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu di ruang kerja bupati.

"Setelah uji sampel rambut, darah dan urine seusai penggerebekan ruang kerja bupati, terbukti Bupati Dirwan Mahmud bersih dari narkoba 6 hingga 9 bulan ke belakang dari waktu kejadian," kata dia.

Penyelidikan berlangsung sampai awal Januari 2017, dan pada 20/1, BNN Provinsi Bengkulu menetapkan Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka perihal temuan narkoba di ruang bupati tersebut.

Untuk motif, Reskan diduga hendak menggagalkan hasil pemilihan kepala daerah yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud. Reskan juga merupakan kandidat calon Bupati Bengkulu Selatan 2016--2021.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017