Bengkulu (Antara) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang diduga beroperasi secara ilegal.

"Dengan laporan tersebut kami bisa cepat mengidentifikasi dan meminta pemilik usaha ini untuk melegalkan usahanya, atau menindaknya sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Rabu.

Saat ini di Indonesia terdapat 1.64 Kegiatan Ysaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang memperoleh izin dari Bank Indonesia, di Bengkulu hanya terdapat satu KUPVA BB legal.

Dua unit penukaran valuta asing lainnya teridentifikasi belum memiliki izin. Kegiatan usaha tersebut didata berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan jasa penukaran yang memiliki zin dari Bank Indonesia karena lebih aman dari tindakan kecurangan, pidana pencucian uang termasuk kejahatan narkoba.

"Seperti yang kami dengar di berita, di satu daerah terdapat KUPVA ilegal yang ternyata berbuat curang dengan mengurangi jumlah uang dari yang seharusnya," kata dia lagi.

Jika masyarakat menemukan KUPVA BB yang tidak berizin diminta untuk segera menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui jaringan telepon bebas biaya dengan nomor sambungan 113.

"Tanpa dukungan masyarakat, kami akan kesulitan menemukan penyelenggara penukaran valuta asing ilegal yang beroperasi secara diam-diam," ucapnya.

Kewajiban penyelenggara KUPVA memperoleh izin tercantum pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 dan Surat edaran Nomor 18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.***4***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017