Bengkulu (Antara) - Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank yang selama ini tak berizin atau ilegal, segera mengurus izin.

Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bengkulu Endang Kurnia Saputra di Bengkulu, Rabu, menyebutkan masih ada waktu sampai 7 April 2017 bagi penggiat usaha penukaran valuta asing (valas) untuk mengurus izin.

"Atau hentikan saja unit usahanya, sebab usai 7 April 2017, bagi mereka yang belum memiliki izin akan terancam sanksi pidana," kata dia.

KUPVA ilegal berpotensi dijadikan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang termasuk yang berasal dari kejahatan maupun transaksi narkoba.

"KUPVA berizin akan mengambil valuta asing dari tempat-tempat resmi, berbeda dengan KUPVA ilegal, mereka bisa saja mendapatkan valuta asing dari tempat yang menurut mereka menguntungkan seperti dari hasil kejahatan," kata dia lagi.

KUPVA bukan bank yang resmi memiliki badan hukum dengan model perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Bagi yang belum berizin, bisa mendapatkan legalitas dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan melampirkan dokumen perizinan yang diperlukan ke BI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

"Tidak dipungut biaya, semuanya gratis yang terpenting syarat pendirian KUPVA BB ini lengkap, seperti badan hukum, struktur organisasi, modal dan beberapa administrasi lainnya," ucapnya.

BI Perwakilan Provinsi Bengkulu sendiri, mengidentifikasi ada dua KUPVA BB yang beroperasi tanpa mengantongi izin.

Satu KUPVA berada di Kabupaten Bengkulu Utara dan satu lagi berada di Kota Bengkulu. "Ada satu di Kota Bengkulu, siangnya perusahaan ini berjualan jam dan malamnya KUPVA," ujarnya.***3***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017