Rejang Lebong (Antara) - Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, sedang menggarap potensi penerimaan daerah dalam bentuk retribusi kebakaran di daerah itu.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Rejang Lebong, Sumardi di Rejang Lebong, Jumat, menjelaskan sektor penerimaan asli daerah (PAD) yang sedang mereka garap ini ialah berupa rekomendasi Dinas Damkar setempat akan dimasukan Raperda Manajemen Pengendalian Kebakaran yang masih dalam tahap penyusunan.

"Akan kami usahakan agar Dinas Damkar mendapatkan PAD, saat ini raperda-nya masih dalam penggodokan oleh tim penyusun," katanya.

Dalam Raperda Manajeman Pengendalian Kebakaran yang masih dalam penggodokan tersebut, kata dia, Pemkab Rejang Lebong akan mewajibkan agar perusahaan swasta maupun perkantoran lainnya yang ada di daerah itu menyiapkan alat pemadam kebakaran ringan seperti racun api.

Untuk memenuhi standar kebakaran sesuai dengan perda yang telah ditetapkan ini maka kantor atau perusahaan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran Rejang Lebong. Pemberian rekomendasi ini nantinya dijadikan salah satu penerimaan daerah yang resmi.

Upaya pemungutan PAD sektor kebakaran ini, kata Sumardi, secara nasional sudah diatur dalam Permendagri Nomor 131/2000 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Pengungsi di Daerah.

Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan. Kemudian Permen PU Nomor 10/KPT/2000 tentang Ketentuan Teknis Penanggulangan Terhadap Bahaya Kebakaran Gedung dan Lingkungan serta Permen PU Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Penertiban Izin Pendirian Bangunan.

Untuk itu dia berharap nantinya penyusunan Raperda Manajeman Pengendalian Kebakaran ini dapat selesai pada tahun ini sehingga bisa diterapkan sebagai turunan dari peraturan menteri sebagai dasar hukumnya. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017