Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp90 juta kepada pelaku pengeroyokan yang masih berstatus anak di bawah umur di wilayah itu.

Juru bicara PN Curup Mantiko Sumanda Moechtar di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan sidang putusan kasus pengeroyokan yang menimpa RA (16) sehingga mengalami luka berat dengan pelaku utamanya berstatus anak yang berinisial BK (17) dipimpin hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih bertempat di Ruang Sidang Anak Wirjono Prodjodikoro.

"Yang terbukti adalah dakwaan primer yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dan putusan yang diambil mengambil putusan pokok berupa penjara selama dua tahun di LPKA Bengkulu. Selain itu anak pelaku ini juga membayar restitusi sebesar Rp90 juta," kata dia.

Dia menjelaskan, anak pelaku BK ini terbukti melanggar pasal sesuai dengan dakwaan primer yakni pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2004, yakni melakukan kekerasan mengakibatkan korban luka berat.

Selain itu orang tua anak pelaku, kata dia, juga diperintahkan membayar restitusi sebesar Rp90 juta, pembayarannya ialah berupa sita aset dan jika tidak ada maka orang tuanya harus menjalani hukuman selama satu bulan sebagai pengganti aset yang dimaksud.

"Untuk yang meringankan dari anak pelaku di antaranya mengakui perbuatannya, kemudian menyesal, belum pernah dihukum, dia juga sudah membantu biaya pengobatan sebesar Rp5 juta," terangnya.

Sementara itu pengacara korban Anatasia Paseh mengatakan pihaknya menilai putusan hakim telah sesuai dengan aturan yang ada, kendati demikian pihaknya saat ini masih pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan untuk pelaku lainnya yakni Dm (16) pihaknya langsung melakukan banding, karena vonis yang dijatuhkan sangat ringan berupa kerja sosial melakukan pembersihan masjid selama 60 jam, yang per harinya maksimal tiga serta membayar restitusi Rp300 ribu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025