Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan penarikan tarif parkir di kawasan Gedung Balai Buntar Kota Bengkulu dan kini menjadi salah satu alun-alun daerah, telah sah secara hukum dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan penetapan objek pajak daerah dan telah memiliki badan hukum," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Rabu.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas.
Menurut Eddyson, penerapan tarif parkir itu dilakukan sebagai langkah penataan kawasan Balai Buntar yang sebelumnya dinilai semrawut dan belum tertib dalam pengelolaan kendaraan.
Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu kemudian menunjuk pihak ketiga untuk mengelola parkir, yakni Koperasi Griya Merah Putih yang telah berbadan hukum dan memenuhi persyaratan administratif.
Setelah penunjukan tersebut, koperasi mengurus nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga terdaftar sebagai wajib pajak resmi.
"Koperasi ini telah mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu sebagai wajib pajak, sehingga memiliki nomor resmi," ucapnya.
Berdasarkan penetapan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, tarif parkir di Balai Buntar ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.
Eddyson mengatakan dari total penerimaan parkir tersebut sebesar 10 persen disetorkan ke Pemerintah Kota Bengkulu sebagai pajak parkir, sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD," ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan penarikan parkir di lapangan telah memiliki dasar hukum yang jelas karena dilakukan oleh pihak ketiga yang berbadan hukum serta telah mengantongi dokumen administrasi yang sah.
