Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap BY dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di depan RSUD Mukomuko tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno di Mukomuko, Rabu, mengatakan pemberhentian Kadis LH Mukomuko tersebut dilakukan melalui tahapan, yakni setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah Mukomuko.

Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Dinas LH Mukomuko menindaklanjuti informasi penyelidikan oleh aparat penegak hukum Kepolisian Resor Mukomuko dalam dugaan kasus pembangunan RTH.

"Sejak beberapa hari yang lalu Kadis LH Mukomuko dibebaskan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ujarnya pula.

Winarno menjelaskan, beberapa dasar pemberhentian sementara Kepala Dinas LH Mukomuko, yakni berdasarkan surat perintah tugas dari Bupati Mukomuko Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan atas penggelolaan keuangan dan kinerja kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan Tahun 2025.

Kemudian, pemberhentiannya untuk kelancaran pemeriksaan terhadap BY, yang menjabat Kepala Dinas LH Mukomuko dalam penggelolaan keuangan dan kinerjanya tahun 2024 dan 2025 agar berjalan dengan objektif dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Selain itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam surat perintah bupati, sehingga perlu menetapkan keputusan Bupati Mukomuko tentang pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, kekosongan jabatan Kepala Dinas LH Mukomuko telah diisi Pelaksana Harian (Plh) Kadis LH Mukomuko Jajat Sudrajat yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. 

Selain pemberhentian sementara Kepala Dinas LH Mukomuko, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Ali Mukhibin telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Selanjutnya, jabatan kepala bidang atau jabatan eselon III itu juga telah diisi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebagai Pelaksana tugas.

Sementara itu, pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup tahun 2024 telah membangun RTH di depan RSUD Mukomuko dengan nilai sekitar Rp936,8 juta.

Pengerjaan bangunan RTH yang berlokasi di wilayah Kecamatan Air Manjunto sejak awal menjadi sorotan karena adanya dugaan indikasi korupsi yang kini sedang ditangani pihak aparat penegak hukum. 

 



Pewarta: Ferri Aryanto
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026