Rejang Lebong (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Provinsi Bengkulu dalam sidang putusan yang digelar Kamis siang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja yang ditangkap petugas kepolisian setempat pada Agustus 2019 lalu.
Pantauan di PN Curup, jalannya persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Anne Safrina Simanjuntak dibantu hakim anggota Fakhrudin dan Nur Ihsan Sahabuddin, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong Lady J Nainggolan, dengan terdakwa Sayuti alias Cai warga Desa Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, di mana terdakwa ini sebelumnya dituntut JPU 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Sayuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif satu maupun alternatif kedua," kata hakim ketua Anne Safrina Simanjuntak saat membacakan amar putusan.
Karena tidak terbukti majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga oleh majelis hakim dinyatakan bebas dan memrintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan putusan ditetapkan, serta pemulihan nama baik.
"Sedangkan untuk narkoba golongan satu yaitu ganja untuk dimusnahkan dan barang bukti satu unit mobil dikembalikan kepada terdakwa," tambah dia.
Sementara itu pantauan dalam persidangan ini terjadi aksi walk out yang dilakukan JPU Lady J Nainggolan setelah majelis hakim membacakan putusannya lantaran tidak bisa menahan emosi kemudian sebelum keluar sempat melontarkan ucapan kepada penasehat hukum terdakwa berapa uang yang mereka berikan.
Jalannya persidangan ini kemudian sempat diskor beberapa saat guna menenangkan suasana persidangan, dan karena JPU yang menyidangkannya tidak kembali lagi sehingga harus diganti dengan JPU lainnya.
Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Eriyanto yang saat pembacaan vonis mengaku sedang berada di mushola untuk menjalankan shalat zuhur sehingga tidak mengetahui adanya aksi WO dari JPU dan menuding adanya permainan uang.
"Saya belum dapat informasi, karena tadi saya sedang shalat," ujarnya.
Sejauh ini dirinya kata dia, belum mengetahui jika pihak penasehat hukum terdakwa sempat mendatangi tim JPU untuk menawarkan sejumlah uang karena JPU yang menanganinya tidak pernah menceritakannya, kendati demikian dirinya akan melakukan kroscek kepada JPU terkait.
Sedangkan untuk putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup yang menyidangkan perkara itu kata dia, pihaknya akan melaporkannya kepada pimpinannya terlebih dahulu dalam, apalagi mereka memilik waktu untuk pikir-pikir selama 11 hari.
Putusan bebas dari majelis hakim PN setempat dinilainya hanya berdasarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa yang keberadaanya tidak jelas, karena saat diajak ke lapangan seperti keterangan dalam kesaksiannya namun saat itu saksinya tidak ada.
Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah kepada sejumlah wartawan mengatakan jika putusan majelis hakim itu sudah diambil berdasarkan fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang konfrehensif.
"Saya juga belum membaca pertimbangan putusannya, karena baru saja dibacakan oleh majelis, tapi kawan-kawan media nanti bisa melihatnya di website dan direktori putusan Pengadilan Negeri Curup. Setiap putusan setelah dibacakan selalu kita unggah ke website," urainya.
Sedangkan adanya aksi WO dari JPU yang menyidangkan perkara itu dirinya mengaku saat jalannya sidang itu tidak berada dilokasi persidangan, termasuk juga adanya penasehat terdakwa yang ditanyai JPU telah memberikan uang berapa banyak.
Sebelumnya, Sayuti alias Cai diamankan petugas Polsek Curup, Kamis 30 Agustus 2019 lalu saat berada di dalam Angdes jurusan Curup-Bengko yang dikendarainya saat berada di kawasan Pasar Atas Curup, di mana saat diamankan ditemukan satu paket ganja kering ukuran sedang dibungkus koran.