Rejang Lebong (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menyatakan, sumbangan yang dipungut pihak sekolah kepada siswa di daerah itu harus bersifat sukarela.

"Tidak semua pengambilan uang dari siswa itu akan dipidanakan, tetapi uang yang diambil dari siswa sifatnya harus sukarela dari masing-masing siswa sehingga bukan pungutan. Jika sifatnya pungutan akan menjadi sasaran tim Saber Pungli," kata AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di Rejang Lebong, Minggu.

Pengambilan uang dari siswa di suatu sekolah, kata dia, harus bersifat sukarela yang besarannya tidak ditetapkan berbeda dengan pungutan yang jumlahnya sudah ditetapkan.

Selain itu, dalam pengumpulan uang dari para siswa, pihak sekolah juga harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Rejang Lebong sehingga pengumpulan uang dari siswa tidak menyalahi aturan dan menjadi sasaran Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang sudah dibentuk di daerah itu.

"Jika yang selama ini sudah terlanjur bisa dimaklumi, tetapi kedepannya harus hati-hati dan jangan dilakukan kembali. Jika masih terjadi Tim Saber Pungli akan melakukan penindakan, karena tidak dilihat besar kecilnya pungutan yang diambil," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Nahdiyatul Ukhmi mengatakan, jika pihak sekolah masih membutuhkan biaya untuk pengembangan sekolah sebaiknya tidak membebankan para siswa.

"Bila membutuhkan biaya untuk pengembangan sekolah sebaiknya jangan memberatkan orangtua dan siswa, lebih baik kebutuhan itu disampaikan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPRD Rejang Lebong," katanya.

Dia menjelaskan, komite sekolah saat ini tidak boleh lagi hanya melakukan pengumpulan uang dari para siswa melainkan mencari dana ke pihak lainnya. Selain itu jika kebutuhan untuk pembangunan fisik maka bantuan yang diambil hanya berupa barang bukan uang. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017