Rejang Lebong (Antara) - Pejabat pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan biaya tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah itu selama setahun mencapai Rp60 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kebutuhan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp60 miliar dan baru bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan mendatang.

"Besaran anggaran yang diperlukan untuk pemberian TPP PNS ini setelah dihitung dalam satu tahunnya mencapai Rp60 miliar," katanya.

Anggaran untuk TPP PNS ini, kata dia, cukup besar sehingga tidak bisa diberikan saat ini dan baru akan diusulkan dalam penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong.

Sedangkan untuk besaran TPP PNS yang akan diberikan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dengan besaran bervariasi baik berdasarkan jabatan yang dimiliknya atau juga berdasarkan kinerja yang dilakukan seorang PNS.

"Dengan adanya TPP ini saya harapkan kalangan PNS di Kabupaten Rejang Lebong nantinya, bisa meningkatkan kinerjanya dan disiplin PNS," ujarnya.

Sementara itu, adanya kebijakan KPK yang meminta setiap daerah mengaggarkan TPP untuk kalangan PNS dalam wilayah kerja masing-masing dinilai telah membebani keuangan daerah.

Hanya saja kebijakan pemberian TPP PNS di setiap daerah itu merupakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

PNS yang akan diberikan pendapatan tambahan nantinya diberikan kepada seluruh PNS kecuali guru yang sudah mendapatkan tambahan dari dana sertifikasi guru. ***3***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017