Rejang Lebong (Antara) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dalam setahun telah menutup empat usaha tambang galian C yang beroperasi di daerah itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rejang Lebong Afnisardi di Rejang Lebong, Kamis menjelaskan empat usaha tambang galian C yang ditutup ini karena menyalahi Perda tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), dimana kesemuanya berlokasi di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup.

"Empat usaha pertambangan galian C yang ditutup ini melanggar Perda tentang RTRW, karena Kelurahan Talang Benih adalah kawasan pertanian, bukan pertambangan," katanya.

Penutupan empat lokasi tambang galian C di Kelurahan Talang Benih, kata dia, melanggar Perda No.8/2012 tentang RTRW tersebut adalah usaha jenis pertambangan pasir, batu sungai dan batu gunung.

Keempat usaha tambang yang sudah ditutup itu saat ini sudah dipasangi garis polisi oleh petugas Polres Rejang Lebong. Usaha pertambangan ini tidak boleh lagi beroperasi di kawasan itu.

Kendati pihaknya telah melakukan penutupan usaha pertambangan di Kelurahan Talang Benih, kata Afnisardi, masih ada saja warga yang mengajukan perizinan untuk pembukaan tambang di lokasi itu.

Saat ini perizinan usaha pertambangan galian C ini sudah diambil alih oleh provinsi dan pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi. Akan tetapi untuk pengajuan rekomendasi penambangan di kawasan yang peruntukannya sebagai kawasan pertanian itu maka akan langsung mereka tolak.

Untuk itu pihaknya terus menyosialisasikan Perda RTRW di daerah itu serta akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong sehingga lokasi bekas tambang ini bisa direklamasi supaya tidak mengganggu aktifitas pertanian di wilayah itu.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017