Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kembali mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp1,75 juta, atau lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP).

"UMK tahun 2016 belum disahkan oleh gubernur karena adanya keterlambatan mengusulkannya. Tahun ini kita usulkan lagi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Edi Kasman, di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah setempat pada tahun 2016 telah menetapkan UMK sebesar Rp1,75 juta, atau lebih tinggi Rp18.000 dibandingkan UMP yang hanya Rp1,73 juta.

Karena UMK Mukomuko setempat belum disahkan oleh gubernur, katanya, sehingga daerah itu belum bisa menerapkannya di seluruh perusahaan perkebunan dan pabrik CPO di daerah itu.

Untuk sementara ini, katanya, daerah itu masih berpedoman dengan UMP. Begitu juga dengan perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP.

"Sebenarnya tidak masalah kita menggunakan UMP karena selisihnya dengan UMK juga tidak terlalu besar," ujarnya.

Ia menerangkan, penetapan UMK setempat itu sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) setiap orang yang dilakukan oleh dewan pengupahan pemerintah daerah setempat.

Ia menyatakan, semua perusahaan termasuk organisasi serikat pekerja menyetujui besaran UMK itu karena mereka bagian dari dewan pengupahan. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017