Rejang Lebong (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Curup, Provinsi Bengkulu, menyebutkan perusahaan di daerah itu wajib memberikan jaminan kesehatan kepada para pekerjanya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Rizki Lestari, yang membawahi Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara, saat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan BPJS disalah satu hotel di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kewajiban perusahaan ini sesuai dengan UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 15 ayat (2). Setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

"Untuk itu saya berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong dan tiga kabupaten lain yang berada di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Curup yaitu Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara agar mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Para pekerja selain berhak mendapatkan gaji yang layak juga jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan. Para pekerja ini harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan karena mereka penerima upah, baik oleh perusahaan besar maupun kecil.

Untuk badan usaha yang ada di Rejang Lebong sendiri kata dia, yang terdaftar di Disnakertrans dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong sebanyak 166 badan usaha. Dari jumlah itu yang sudah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 43 unit.

"Dari 43 badan usaha yang sudah terdaftar tersebut 29 terdaftar di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup sisanya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang lainnya.Saat ini jumlah badan usaha yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan belum mencapai 50 persen," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, Dwi Purnamasari mengatakan, pihaknya kedepan akan melakukan pendekatan kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Metode pendekatan yang akan mereka lakukan ini diharapkan bisa menggerakan perusahaan atau badan usaha di daerah itu guna mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak para pekerja.***4***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017