Mukomuko (Antara) - Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya mengembalikan aset negara berupa stavolt untuk pelindung alat elektronik untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dikuasai selama dua tahun terakhir.

"Dia sudah mengembalikan stavolt tersebut pada Rabu (22/3) siang," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Yan Daryat, di Mukomuko, Kamis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat berinisial JO saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil membawa satu unit stavolt untuk pelindung alat elektronik untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke rumahnya.

Satu unit stavolt yang dibawa pulang ke rumahnya itu berkapasitas sebesar 5.000 Watt itu bantuan dari pemerintah pusat untuk instansi itu melindungi alat elektronik pembuatan e-KTP sejak tahun 2014.

Yan Daryat menyatakan, sekarang ini tidak ada lagi masalah dengan aset negara tersebut. Semuanya sudah selesai.

"Tidak ada masalah lagi dengan stavolt tersebut. Semuanya sudah selesai," ujarnya.

Yan Daryat sebelumnya mengatakan bahwa mantan kepala dinasnya itu membawa pulang barang tersebut dengan cara meminjamnya kepada bagian aset di instansi itu.

"Dia meminjam stavolt itu secara lisan saja. Tidak ada pengajuan pinjaman aset itu secara tertulis kepada bagian aset di dinas ini," ujarnya lagi.

Ia menyatakan, meskipun tanpa menggunakan stavolt itu, tetapi pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di instansi itu masih tetap berjalan.

"Stavolt itu untuk cadangan. Masih ada stavolt lain untuk barang elektronik di dinas ini," ujarnya.***2**

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017