Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Andiyanto menyatakan alasan pemberhentian JN, dari jabatan Kepala Dinas Perikanan, karena kinerjanya tidak baik atau buruk.
"Kinerja dia tidak baik, dan pak bupati seringkali berharap pejabat berprestasi. Intinya kita harus punya kinerja yang baik," kata Abdiyanto di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar pemerintah daerah setempat mengangkat kembali JN sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Damkar Mukomuko tangani 23 kasus kebakaran selama 2023
Baca juga: Damkar Mukomuko tangani 23 kasus kebakaran selama 2023
Mantan Kepala Dinas Perikanan JN menggugat surat keputusan bupati terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko ke KASN.
Ia menyatakan, yang bersangkutan ini secara kinerja dinilai belum maksimal, selain itu dalam rangka koordinasi kerja di tingkat internal setiap ada tamu penting daerah tidak pernah disambut atau dihadiri oleh kepala dinas.
"Setiap ada tamu penting daerah dihadiri oleh jajaran dibawahnya sehingga menjadi catatan sendiri kepala daerah," ujarnya.
Ia mengatakan apa yang diharapkan dari kebutuhan di daerah ini besar
"Harapan masyarakat nelayan tinggi terhadap peran dan bantuan dinas namun tidak tercapai," katanya.
Baca juga: BPBD Bengkulu periksa kerusakan dampak bencana Mukomuko
Baca juga: BPBD Bengkulu periksa kerusakan dampak bencana Mukomuko
Menurutnya, karena orang pusat melihat keseriusan daerah kalau daerah ini abai menjadi catatan sehingga tahun 2023 implementasi belum maksimal di sektor perikanan sehingga terjadi pemberhentian.
Terkait dengan upaya JN menuntut haknya dengan cara menggugat SK bupati tentang pemberhentiannya, ia mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang bersangkutan.
"Sepengetahuan kita langkah seperti itu, dengan adanya surat itu tentu kita koordinasi bagaimana mengeksekusi surat ini, jabatan yang ada sudah diisi dengan orang lain," ucapnya.
Selain itu, katanya, pihaknya juga menyampaikan dasar pertimbangan objektif pemerintah daerah sehingga yang bersangkutan dievaluasi, termasuk penyampaian hasil "job fit" dan penyampaian hasil penilaian kinerja.
"Tahapan itu sudah kita sampaikan dan dokumen itu kita sampaikan ke KASN," ujar Abdiyanto.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News