Bengkulu (Antara) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional 2017.

"Kami membuka posko di Kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu dan layanan komunikasi lewat telepon," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto di Bengkulu, Senin.

Pengaduan dapat disampaikan ke Kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jalan Rafflesia Nomor 30 Nusa Indah, Kota Bengkulu.

Laporan juga dapat disampaikan lewat alat komunikasi dengan menghubungi nomor 08117301144.

Format pelaporan, yakni nama pelapor, nomor kartu tanda penduduk atau identitas lain, menyebutkan lokasi provinsi, dan isi laporan.

"Untuk warga Bengkulu dapat juga melaporkan lewat telepon kantor ke nomor 0736-20730," ucap Herdi.

Pada pelaksanaan UN 2017, Ombudsman memantau delapan sekolah penyelenggara UN.

Delapan sekolah itu menjadi sampel untuk mengetahui kualitas penyelenggaraan UN, baik dengan berbasis komputer maupun secara manual.

Pengawasan Ombudsman atas penyelenggaraan UN tersebut menindaklanjuti surat edaran Ombudsman RI yang mengacu pada Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.

"Apalagi, ada isu tentang kebocoran soal di beberapa daerah ini menjadi perhatian khusus untuk meningkatkan pengawasan," ucapnya.

Dalam melakukan pemantauan, Ombudsman memiliki panduan dengan memperhatikan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0043 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan UN 2016/2017.

Pelaksanaan UN tingkat SMA sederajat akan digelar pada tanggal 3 hingga 13 April 2017 dan tingkat SMP pada tanggal 2 hingga 16 Mei 2017.***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017