Bengkulu (Antara) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu mengusulkan seluas 26.917 hektare tanah sebagai objek reforma agraria yang tersebar di delapan wilayah kabupaten dan kota di daerah itu.

"Usulan kita dari delapan kabupaten dan kota sudah mencapai 26.917 hektare yang sudah disampaikan ke kementerian," kata Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Bengkulu, Danu Ismadi di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan, luas potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Bengkulu tersebut tersebar di delapan wilayah kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Kepahiang.

Luas potensi wilayah TORA di Kabupaten Mukomuko mencapai 3.752 hektare, Kabupaten Bengkulu Utara seluas (9.196), Kota Bengkulu (306,07), luas potensi Kabupaten Seluma (3.605) dan Kabupaten Bengkulu Selatan 770 hektare.

Berikutnya potensi TORA di Kabupaten Kaur seluas 1.793 hektare, Kabupaten Rejanglebong (7.170) dan Kabupaten Lebong seluas 325 hektare.

Menurut Danu, salah satu contoh sumber Tanah bjek Reforma Rgraria adalah tanah terlantar.

Menurut Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah terlantar yang sudah ditetapkan menjadi tanah negara akan menjadi salah satu objek reforma agraria.

Pemerintah telah menyiapkan lahan seluas 9,1 juta hektare untuk program redistribusi aset dan reforma agraria untuk rakyat secara tepat sasaran.

Lahan seluas sekitar 9,1 juta hektare tersebut tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, perkebunan maupun perumahan.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017