Bengkulu (Antara) - Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu menggelar operasi tangkap tangan pungutan liar, kali ini menyasar Pasar Percontohan Nasional Panorama Kota Bengkulu dan berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga telah meraup uang pungutan tak resmi bernilai ratusan juta rupiah.

"Baru-baru ini kita amankan, mereka telah melakukannya sejak 2016, dan setiap bulannya mampu meraup Rp31-38 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Pol A Rafiq, saat ekspos kasus di Bengkulu, Selasa.

Empat tersangka ini berinisial AK, EJ, IM dan SW, mereka diduga telah melakukan pungutan retribusi pengelolaan sampah dengan nominal melebihi ketentuan peraturan daerah setempat.

Pada Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dijelaskan seharusnya pedagang hanya membayar retribusi sampah sebesar Rp500 per lapak.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, tersangka AK menagih retribusi Rp1.000--2.000 per lapak pedagang, sementara untuk kios dikenakan Rp25.000.

Dalam melaksanakan tugasnya, AK dibantu oleh EJ dan IM sebagai petugas pemungut retribusi liar tersebut, kedua tersangka dibekali dengan tanda pengenal dan karcis dengan nilai Rp1.000 per lembarnya.

"Kartu pengenal ditandatangani pejabat lingkungan hidup, kita sedang melakukan pengembangan kasus ini ke arah sana, termasuk aliran dananya," kata dia lagi.

AK merupakan koordinator pelaksana yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu terhitung Januari-Desember 2017 sementara SW pelaksana retribusi pada 2015--2016.

"Berdasarkan pengakuan EJ dan IM, mereka telah mengambil pungutan retribusi tersebut dengan nominal Rp1.000 itu sudah sejak 2009," ujarnya. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017