Jakarta (Antara) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menindaklanjuti komitmennya terhadap kemajuan musik di Indonesia dengan menyerahkan secara resmi naskah akademik RUU tentang Permusikan kepada pimpinan Komisi X DPR RI, Rabu.
Anang Hermansyah mengatakan komitmennya untuk memajukan musik Indonesia. Salah satunya diwujudkan dengan mendorong pengaturan berupa regulasi permusikan di Indonesia.
"Alhamdulillah respons pimpinan Komisi X atas usulan saya tentang RUU Permusikan sangat positif. Ini langkah positif bagi musik Indonesia," ujar Anang.
Menurut Anang, usulan RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X. Ia meyakini, dengan dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi RUU Permusikan, proses pembahasan RUU Permusikan akan lebih cepat.
"Saya menargetkan pertengahan tahun ini atau maksimalnya akhir tahun ini RUU Permusikan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017," kata Anang.
Anang kembali menegaskan keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada "stakeholder" musik khususnya terkait dengan jaminan terjadap hak-hak pelaku industri musik. "Misalnya dalam RUU Permusikan akan diatur secara jelas terkait dengan pengaturan hak-hak keperdataan dalam industri musik," kata Anang.
Dia melanjutkan RUU Permusikan juga akan menegaskan tentang definisi tentang insan musik, kualifikasi insan musik serta menegaskan posisi pihak-pihak yang terlibat dalam industri musik seperti pencipta lagu, pelaku atau artis, publisher dan produser.
"Yang penting RUU Permusikan juga mengatur soal standar pengaturan dalam industri rekaman, pertunjukan, perdagangan termasuk melalui berbagai media komunikasi seperti karaoke, restoran dan lain-lain," kata Anang.
Musisi asal Jember, Jawa Timur, ini juga menyebutkan dalam RUU Permusikan akan diatur mekanisme penyelesaian sengketa di bidang musik. Keberadaan RUU Permusikan dapat memberi kepastian kepada "stakeholder" musik khususnya terkait dengan jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik.
Anang juga menyebutkan dengan RUU Permusikan juga menyentuh aspek edukasi di bidang musik. "Aspek pendidikan musik juga akan diatur dalam regulasi ini," kata Anang, anggota DPR dari Fraksi PAN/Dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang).
Di bagian lainnya Anang menyebutkan RUU Permusikan akan pula mengatur soal sertifikasi musisi. Tujuan sertifikasi ini agar seniman lebih terlindungi dan diakui.
"RUU Permusikan ini juga mengatur soal organisasi musisi yang berfungsi untuk mengatur mereka sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk penguatan musisi yang akhirnya dimaksudkan untuk pemajuan musik nasional," kata Anang.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017