Mukomuko (Antara) - Wakil Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta manajemen PT PATI, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu untuk membebaskan sebagian dari seluas 2.300 hektare lahan hak guna usaha (HGU) yang diduga terlantar untuk warga masyarakat setempat.

"Perusahaan tersebut tidak serius mengelola lahan tersebut. Kalau perusahaan tidak sanggup bebaskan untuk masyarakat," kata Wakil Bupati Mukomuko, Haidir di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, seluas 2.300 hektare lahan HGU milik PT PATI di daerah itu. Hanya seluas 400 hektare yang digarap oleh perusahaan tersebut.

Sedangkan seluas 1.100 hektare lahan HGU perusahaan, ungkapnya, diduga digarap oleh masyarakat yang belum menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan tersebut.

Ia menyatakan, lahan seluas 1.100 hektare lahan masyarakat yang belum diganti rugi dan telah menjadi lahan HGU milik perusahaan itu bisa menjadi potensi konflik apabila tidak segera diselesaikan.

Ia menilai, perusahaan ini tidak serius dalam mengelola lahan HGU tersebut. Kalau perusahaan tidak sanggup membayar ganti rugi, mereka bisa "include" lahan tersebut dengan lahan milik masyarakat setempat.

Menurut dia, sebaiknya perusahaan tersebut mengelola sebagian lahan HGU yang sudah mereka ganti rugi kepada masyarakat setempat. Dari pada perusahaan mempertahankan lahan HGU yang sudah digarap masyarakat.

"Masyarakat menggarap lahan itu karena perusahaan tidak pernah membayar ganti rugi," ujarnya lagi. ***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017