Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu membekuk enam pengedar narkoba jenis sabu-sabu selama operasi yang digelar pada April 2017.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan di Bengkulu, Rabu, menyebutkan dari tangan keenam pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 350 gram, uang senilai Rp1,75 juta, timbangan digital, telepon seluler, dan kendaraan.

"Barang bukti ini tidak ada nilainya jika ditanya kalau dirupiahkan, tetapi dampak kerusakannya yakni bisa merusak 3.000 lebih masyarakat," kata dia.

Para pelaku disangkakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keenam tersangka ini terdiri dari dua kasus," kata dia.

Kasus pertama bermula pada 13 April 2017 yakni berawal informasi masyarakat, BNNP Bengkulu menangkap tersangka berinisial SS dan BA di Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 20,09 gram, timbangan digital, dan satu kendaraan bermotor.

"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan, kami terus kembangkan untuk menelusuri jaringan yang di hulunya," ucap Benny.

Perkara kedua yakni pada Selasa, 18 April 2017, BNNP menggagalkan transaksi narkoba di depan Markas Komando Brimob Bengkulu.

"Kami amankan empat orang berinisial RA, ML, FS, dan DS. Sabu-sabu disembunyikan dalam celana dalam tersangka RA," ujarnya.

Selain itu, BNN Bengkulu mengamankan barang bukti timbangan digital, uang Rp1,75 juta, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan untuk transaksi.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017