Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan berkas perkara korupsi dana desa dengan dua orang tersangka telah lengkap.

"Berkas perkara dana desa sudah P-21 (lengkap). Kami telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, saat ini institusinya masih menunggu tahapan selanjutnya, yaitu proses menuju pengadilan.

Tersangka dalam perkara itu adalah mantan kepala desa, dan pejabat sementara kepala desa.

Ia menyebutkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Pondok Suguh itu sekitar Rp40 juta.

Ada dua indikasi dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, yakni pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif, dan penyalahgunaan dana pendapatan asli desa.

Ia menjelaskan, yang dimaksud surat pertanggungjawabanfiktif dalam kasus korupsi ini, yakni pembuatan surat pembelian barang yang menggunakan dana desa tetapi barangnya tidak ada.

Selain itu, katanya, pendapatan asli desa tidak disetorkan oleh tersangka.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017