Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Negeri menetapkan satu tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra di Bengkulu, Rabu, menyebutkan tersangka tersebut adalah Wilson yang saat itu menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Wilson disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ada empat kegiatan DPPKA pada tahun anggaran 2013 itu, untuk poin-poinnya banyak, di antaranya pengadaan alat tulis, komputer, konsumsi, dan banyak lainnya," kata dia.

Dari sejumlah poin anggaran yang tercantum pada empat kegiatan tersebut, ternyata ada yang fiktif. Oleh karena tindakan pelaku ini, negara diduga dirugikan lebih dari Rp500 juta.

"Bukan kerugian total, ada juga item yang memang benar direalisasikan. Total anggaran empat kegiatan pada 2013 itu lebih dari satu miliar rupiah," kata dia lagi.

Setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu sampai pukul 14.00 WIB, Kejari mengambil tindakan untuk menahan Wilson di Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu.

"Kami akan tahan selama 20 hari ke depan, pertimbangannya diduga pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, nah salah satu dari itu yang kami yakini, bukan ketiganya," ucap Irvon.

Pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran rutin DPPKA yang kini berubah nama manjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tidak berhenti pada tersangka Wilson saja.

"Terus akan kami kembangkan sebab ada kemungkinan pelaku lain, kami belum mengambil kesimpulan hanya yang bersangkutan betanggung jawab penuh atas perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, Wilson yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Bengkulu mengakui menerima penahanan namun menolak berita acara pemeriksaan (BAP) atas dirinya.

"Saya menganggap masih mempertanyakan atas legalitas penahanan saya," ujar Wilson sesaat sebelum memasuki kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Malabero.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017